LiraNews.com
Advertisement
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
No Result
View All Result
LiraNews.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
Home NEWS NUSANTARA

Azhari Cage Bantah Dirjen Bina Adwil Soal Surat Tanah di Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut

M. Husnie M. Husnie
4 June 2025 20:20 WIB
A A
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLine

SINGKIL, LIRANEWS.COM | Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menanggapi tegas pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, terkait batas wilayah dan kepemilikan tanah di empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. Keempatnya sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Aceh, namun kini secara sepihak ditetapkan menjadi wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Azhari menilai, penetapan tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun sejarah. Ia menolak cara pandang Kemendagri yang hanya menarik batas wilayah berdasarkan garis lurus dari pantai. Ia memberi contoh bahwa Hawaii yang letaknya jauh tetap menjadi bagian dari Amerika Serikat karena pengakuan hukum dan sejarah.

“Empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—punya bukti historis, undang-undang, dan dokumen administrasi yang jelas menunjukkan bahwa itu milik Aceh. Tidak bisa ditarik garis lurus berdasarkan pantai,” tegas Azhari pada Senin malam (2/6/2025), usai pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati.

Ia juga menolak keras pernyataan Safrizal yang menyebut bahwa surat tanah tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut, dengan menyebut analogi “orang Singkil bisa punya tanah di Jakarta, tapi bukan berarti Jakarta milik orang Singkil.”

Menurut Azhari, analogi itu sangat keliru dan tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa surat tanah yang ada diterbitkan oleh Kantor Agraria Aceh pada tahun 1965, bukan oleh otoritas dari luar Aceh. “Kalau itu tanah orang Singkil di Jakarta, maka yang keluarkan Agraria Jakarta. Tapi ini tanah di pulau-pulau tersebut dikeluarkan oleh Agraria Aceh tahun 1965. Ini bukti nyata,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan adanya dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992, yang ditandatangani di hadapan Menteri Dalam Negeri. Dokumen tersebut memperkuat posisi Aceh atas kepemilikan pulau-pulau itu.

Azhari menegaskan bahwa seluruh elemen Aceh—DPD RI, DPR RI, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, hingga masyarakat—sepakat untuk memperjuangkan agar empat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.
“Hari ini kita menolak secara tegas dan tidak menerima SK Mendagri yang memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Sumut. Ini milik Aceh dan wajib kita pertahankan bersama-sama,” tegasnya.

Sebagai bentuk aksi nyata, pada Selasa (3/6/2025), Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil, anggota DPRK, dan ratusan masyarakat mendatangi keempat pulau sengketa tersebut. Mereka bergerak secara bergelombang menggunakan kapal kayu dan kapal cepat menuju Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Tags: Aceh dengan SumutAzhari CageDirjen Bina AdwilPulau SengketaSurat Tanah
Previous Post

Dukung Kemandirian Ekonomi, Babinsa Supiori Selatan Motivasi Peternak Ayam di Kampung Awaki

Next Post

Penguatan Sinergi TNI dan Polri, Kepala Staf TNI AD Kunker di Simalungun

M. Husnie

M. Husnie

Next Post

Penguatan Sinergi TNI dan Polri, Kepala Staf TNI AD Kunker di Simalungun

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Babinsa Posramil 1708-01/Biak Timur Serda Renold Mnsen melakukan pengawalan serta pendampingan pada prosesi adat penyerahan mas kawin di Kampung Yenberok, Jumat (6/6/2025). (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Lestarikan Tradisi Leluhur, Babinsa Posramil Biak Timur Dampingi Penyerahan Mas Kawin

6 June 2025
Dandim 1708/BN Letkol Inf Marsen Sinaga, S.Hub.Int., M.Han bersama anggota Kodim 1708/BN dan Persit foto bersama usai penyerahan sapi kurban secara simbolis, Jumat (6/6/2025). (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Maknai Idul Adha dengan Syukur dan Kepedulian, Dandim 1708/BN Kurbankan Satu Ekor Sapi

6 June 2025

Tangkap Jokowi dan Makzulkan Gibran

4 June 2025

Dari Monoteisme ke Berhala: Jejak Panjang Kakbah yang Tersesat

6 June 2025 - Updated on 7 June 2025

Sby: Utang Indonesia Ke Imf Lunas Tahun 2006

0

Astaga, Steven Hs Menghina Gubernur Ntb Di Bandara Changi

0

Kapolda Sumut Irjen Rycko Silaturrahim Ke Kodam I/Bb

0

1000 Kader LSM LIRA Akan Dilatih Khusus Sebagai Kader Bela Negara

0

Nurul Izzah Selangkah Lagi Menggantikan sang Papa, Menjadi PM Malaysia

7 June 2025

Chris Martin dan Dakota Johnson Resmi Berpisah Setelah Hampir 8 Tahun Bersama

6 June 2025
Plt Gresik dr. Asluchul Alif menyerahkan hewan kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto ke pengelola Masjid KH.Robach Ma'sum di Kompleks Islamic Center, Jumat (6/6/2025). Foto/istimewa

Plt Bupati Gresik Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo ke Masjid Robach Ma’sum

6 June 2025

Eminem Gugat Meta Rp1,76 Triliun atas Dugaan Penggunaan Musik Tanpa Izin

6 June 2025

Recent News

Nurul Izzah Selangkah Lagi Menggantikan sang Papa, Menjadi PM Malaysia

7 June 2025

Chris Martin dan Dakota Johnson Resmi Berpisah Setelah Hampir 8 Tahun Bersama

6 June 2025
Plt Gresik dr. Asluchul Alif menyerahkan hewan kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto ke pengelola Masjid KH.Robach Ma'sum di Kompleks Islamic Center, Jumat (6/6/2025). Foto/istimewa

Plt Bupati Gresik Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo ke Masjid Robach Ma’sum

6 June 2025

Eminem Gugat Meta Rp1,76 Triliun atas Dugaan Penggunaan Musik Tanpa Izin

6 June 2025

Social Media LiraNews

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Term of Service
  • Disclaimer
  • Kontak

© LIRANEWS

No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL

© LIRANEWS