SURABAYA, LIRANEWS.COM I Polemik kepemilikan sebidang tanah Dinas Pengairan di Kabupaten Banyuwangi dilaporkan lembaga bantuan hukum (LBH) LIRA Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan langsung perwakilan LBH LIRA bersama Gubernur DPD LSM LIRA Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Direktur LBH LIRA Jatim Alexander Kurniadi menegaskan, objek lahan tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Banyuwangi tetapi sertifikatnya diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. ”Laporan resminya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi dan tinggal menunggu hasil tindak lanjutnya,” ujar dia, Selasa (3/6/2025).
Sebagaimana informasi yang disampaikan Kejati Jatim, Alexander menjelaskan bahwa proses klarifikasi dan penyelidikan diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga pekan ke depan. Alex tidak mempersoalkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelidiki laporannya. Dia hanya berharap keadilan dapat ditegakkan dan aset negara dapat dikembalikan kepada negara.
Dia menolak jika ada pihak-pihak yang secara ilegal menguasai aset negara tanpa hak yang sah. ”Siapa pun yang tidak berhak atas aset ini tidak diberikan ruang untuk menguasainya,” jelasnya
Sementara itu, Gubernur DPD LSM LIRA Jawa Timur Samsudin menilai laporan resmi ke Kejati Jatim adalah langkah tepat untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut. Dia menyakini, bahwa Kejati Jatim akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
“Kami bersama LBH LIRA akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat luas dan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” beber Samsudin
LSM LIRA Jawa Timur juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor pertanahan, selain itu dibutuhkan juga pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset milik negara.
Laporan Ariyanto
Discussion about this post