LiraNews.com
Advertisement
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
No Result
View All Result
LiraNews.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
Home NEWS NASIONAL

Jokowi dan Seluruh Pejabat Publik Tidak Boleh Merasa Difitnah dan Disakiti Hatinya oleh Rakyat

Sri Widodo Soetardjowijono Sri Widodo Soetardjowijono
18 May 2025 14:00 WIB
A A
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLine

Oleh Chris Komari | Activist for Democracy Partai Demokrasi Modern (PDM), Anggota City Council 2002 & 2008 (USA)

KALAU pejabat publik sebagai pelayan rakyat (public servants) merasa tidak siap menerima public scrutiny dan public oversight dari rakyat, jangan pernah mencalonkan diri sebagai pejabat publik (pelayan masyarakat).

Cari saja profesi lainnya, supaya tidak menerima gaji dari uang rakyat, tunjangan dari uang rakyat, fasilitas dari uang rakyat, kehormatan dan penghormatan dari uang rakyat.

Public scrutiny dan public oversight itu adalah hak, wewenang dan kekuasaan “konstitusional” rakyat Indonesia yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

Di Amerika Serikat (AS) agency yang memiliki forensic laboratory document terbaik dan terkenal di dunia adalah FBI (Federal Bureau Investigation).

Tetapi banyak juga Top Private Certified Forensic Document Examiner di hampir semua negara bagian, seperti James A. Green, mantan Police Officer

Karena masing-masing negara bagian memiliki Police Department dan Pengadilan sendiri yang mengadili berbagai kasus frauds dan document forgery.

Anggota polisi yang bekerja di Bareskrim harus bisa membedakan antara: pejabat publik dan orang biasa.

Pejabat publik yang disebut pelayan rakyat (public servants) jelas menerim gaji dan dibiayai oleh uang rakyat.

Sedangkan orang biasa dan private citizen (ordinary citizen) yang tidak pernah menikmati uang rakyat setiap bulan berupa gaji, tunjangan, fasilitas negara, kehormatan dan penghormatan yang semuanya dibiayai oleh uang rakyat.

Pejabat publik itu public servants (pelayan rakyat), they work to serve the people.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi itu bos dari semua pejabat publik (pelayan rakyat).

Kedaulatan tertinggi rakyat itu artinya secara “konstitusional” rakyat memiliki hak, wewenang, dan kekuasaan untuk mengetahui dan diberitahu.

Karena itu ketika rakyat (sebagai bos) exercising kedaulatan tertingginya melalui public scrutiny dan public oversight, public servants (pelayan rakyat) harus tunduk terhadap kedaulatan tertinggi rakyat.

Karena itu, ketika rakyat dalam exercising hak, wewenang dan kekuasaan konstitusionalnya dengan menjalankan public scrutiny dan public oversight terhadap seorang pejabat publik sebagai pelayan rakyat (public servants), tidak ada istilah: membuat fitnah, membuat gaduh, pencemaran nama baik, melakukan libel, slander & invasion of privacy, dan melanggar hak privat pejabat publik.

Itu hak, wewenang, dan kekuasaan konstitusional rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Bab 1, Pasal 1, Ayat 2, dan juga dijamin oleh 11 pilar demokrasi dan 14 prinsip-prinsip demokrasi.

Jadi polisi yang bekerja di Bareskrim harus bisa membedakan antara pejabat publik sebagai pelayan rakyat (public servants) dengan orang biasa sebagai private citizen (ordinary citizen).

Kalau private citizen (ordinary citizen) boleh citing invasion of privacy, liber, slander, fitnah dan pencemaran nama baik.

Tapi tidak berlaku untuk pejabat publik sebagai pelayan rakyat (public servants).

Bayangkan bila 732 anggota DPR/MPR itu ketika menghadapi public scrutiny dan public oversight dari rakyat merasa sakit hati, merasa difitnah dan mengadu ke Bareskrim dengan dalih pencemaran nama baik?

Bareskrim akan sibuk membuat laporan penyelidikan dan penyidikan dan para hakim pengadilan akan mabuk melayani segudang kasus fitnah, sakit hati libel, slander, invasion of privacy dan pencemaran nama baik para pejabat pemerintah dan anggota DPR/MPR. Mau jadi negara apa Indonesia?

Selama 33 tahun berjalan saya hidup di negara Amerika Serikat (AS), tidak pernah mendengar sekalipun ada anggota U.S. Congress atau anggota State Legislature ketika menghadapi public scrutiny dan public oversight dari rakyat Amerika Serikat (AS) dan wartawan, merasa sakit hati, merasa difitnah dan kemudian filling a lawsuit di pengadilan dengan dalih pencemaran nama baik, libel, slander atau invasion of privacy?

Tidak ada, tidak pernah sekalipun karena pejabat publik itu pelayan rakyat (public servants).

Did you get it Pak Polisi?

Delik aduan Jokowi terhadap Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, Dr. Tifa, Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, dll., itu harus dan wajib ditolak oleh Bareskrim demi menghormati kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

Polisi harus tunduk kepada Konstitusi UUD 1945, sebab Jokowi itu mantan Presiden dan sampai detik ini statusnya masih menjadi pejabat publik (pelayan rakyat/public servant), bukan bos rakyat.

Semua anggota polisi di Bareskrim harus memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya yang menyangkut kedaulatan tertinggi rakyat dan status pejabat publik sebagai pelayan rakyat (public servants).

There is no buts, and there is no ifs.

Semua UU dan KUHP harus tunduk dan berada di bawah wewenang dan kekuasaan Konstitusi UUD 1945.

Polisi di Bareskrim salah kaprah dalam memahami Public Scrutiny Public Oversight dalam demokrasi dan tidak memahami makna kedaulatan tertinggi rakyat.

Public scrutiny dan public oversight terhadap pejabat publik dalam demokrasi itu tidak ada istilah fitnah, tidak ada istilah membuat gaduh dalam masyarakat, tidak ada istilah pencemaran nama baik seorang pejabat publik dan tidak ada pelanggaran HAK privat (invasion of privacy).

Mengapa?

Karena Joko Widodo itu mantan Presiden dan statusnya sampai sekarang ini masih sebagai pejabat publik yang bekerja di BPI Danantara sebagai anggota Dewan Pengarah bersama Presiden RI-ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tidak ada istilah fitnah, gaduh, sakit hati dan pencemaran nama baik seorang pejabat publik ketika rakyat menjalankan publik scrutiny dan public oversight terhadap pejabat publik yang menjadi pelayan rakyat (public servants).

Karena pejabat publik duduk dan memiliki jabatan di pemerintahan menjadi wakil rakyat adalah karena mandat dari rakyat, baik secara langsung lewat Pemilu maupun lewat Proxy (appointed) dari orang yang diberi mandat oleh rakyat.

Dalam demokrasi, bila seorang warga negara itu sudah siap mencalonkan diri menjadi pejabat publik, maka dirinya harus siap menerima public scrutiny dan public oversight (no exxuses) untuk mempertahankan public trust dan untuk menciptakan transparency dalam pemerintahan.

Kalau tidak siap menerima public scrutiny dan public oversight, jangan pernah mencalonkan diri menjadi pejabat publik!

Semua pejabat publik itu digaji dengan uang rakyat, diberi fasilitas, tunjangan, kehormatan dan penghormatan dari uang rakyat dan menjadi pejabat publikpun dari mandat rakyat.

Karena itu semua pejabat publik harus tunduk kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Sudah menikmati uang rakyat, gaji dari rakyat, facilitas dari rakyat, berbagai tunjangan hidup dari uang rakyat, kehormatan dan penghormatan dari uang rakyat.

Sekarang diminta menunjukan ijazah aslinya kok malah diumpetin, mbulet dan muter-muter dengan berbagai nonsense excuses?

Kok nggak malu sama rakyat setiap bulan makan uang rakyat!

Kalau tidak mau dan tidak bersedia menerima public scrutiny dan public oversight, jangan pernah mencalonkan diri menjadi pejabat publik.

Enak saja nih orang!

Sudah makan uang rakyat puluhan tahun mulai dari menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden 2x, sekarang diminta publikasikan ijazah aslinya supaya rakyat tahu, kok banyak alasan.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, itu artinya rakyat memiliki hak dan kekuasaan untuk mengetahui dan diberitahu.

Semua pejabat publik itu wakil-wakil rakyat dipemerintahan dan harus tunduk pada kedaulatan tertinggi rakyat.

There is no excuse bagi mantan Presiden Jokowi untuk tidak publikasi ijazah aslinya. Karena sudah menjadi issue nasional dan sudah dituntut oleh rakyat Indonesia.

C). Public Scrutiny dan Public Oversight bukan satu bentuk kebencian terhadap pejabat publik, tetapi merupakan satu hak, wewenang, kekuasaan, tugas dan tanggung jawab rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Public scrutiny terhadap seorang pejabat publik dalam demokrasi tidak bisa di artikan sebagai satu bentuk kebencian terhadap seseorang.

Juga tidak bisa didalilkan membuat gaduh dalam masyarakat.

Public scrutiny and public oversight adalah satu hak, satu wewenang, satu kekuasaan, tugas dan tanggung jawab konstitusional semua anggota masyarakat dalam satu negara demokrasi untuk menjaga public trust dan untuk menciptakan transparency dalam pemerintahan.

Hak konstitusional itu dijamin oleh UUD 1945, Bab 1, Pasal 1, Ayat 2.

Semua UU yang ada di Indonesia termasuk KUHP, prakteknya tidak boleh melanggar isi Ayay 2, Pasal 1, Bab 1, UUD 1945 di atas.

Tanpa public scrutiny dan public oversight, maka tidak mungkin menciptakan public trust dan transparency dalam pemerintahan?

Public scrutiny dan public oversight adalah satu bentuk implementasi dan aktualisasi dari hak, wewenang dan kekuasaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Yang namanya pejabat publik itu tidak ada istilah hak privat (invasion of privacy), slander dan libel ketika menghadapi public scrutiny dan public oversight dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Ketika seorang warga negara itu sudah berani mencalonkan diri menjadi pejabat publik, maka orang itu sudah harus siap dan bersedia menerima public scrutiny dan public oversight dari rakyat yang memberinya mandat.

Kapan Jokowi mau berhenti menipu publik dan berani menunjukkan ijazah aslinya ke publik, 280 juta rakyat Indonesia?

Kok ada orang yang kuliah di UGM, ingat nama fakultas tidak ingat dan keliru menyebutkan jurusannya.

Bahkan pada saat reuni tahun 2022, nggak ingat nama-nama teman sekuliah dan harus diperkenalkan satu per satu?

Orang yang lulus kuliah dan mendapatkan ijazah asli tidak mungkin lupa jurusan, tidak perlu menyewa preman dan tidak perlu takut menunjukkan ijazah aslinya.

Perhatikan kebohongan demi kebohongan Jokowi selama ini:

1). Fakultas kehutanan jurusan teknologi kayu di UGM itu tidak ada tahun 1980 hingga 1985. (Bohong #1).

2). Pak Kasmudjo yang diklaim sebagai Dosen pembimbing skripsi, ternyata tidak. Pak Kasmudjo hanya ASDOS -Asisten Dosen. (Bohong #2).

3). Diminta menunjukan dan mempublikasikan ijazah aslinya, malah diumpetin. (Mau bohong #3 apalagi?).

4). Nama Joko Widodo tidak ada di daftar penerimaan calon mahasiswa baru UGM tahun 1980/1981. (Bohong #4).

5). Tahun 2022 Jokowi mengadakan reuni, tetapi teman-teman yang diundang Jokowi malah tidak ada yang kenal, tidak ingat namanya dan harus diperkenalkan satu persatu?

Lebih aneh lagi ketika ditunjukan photo wisuda Jokowi yang berkacamata, 2 teman perempuan yang hadir dalam reuni tahun 2022 tersebut memanggilnya Mas Hari, Mas Mulyono, merujuk nama Hari Mulyono, mantan ipar Jokowi yang sudah meninggal dunia. (Bohong #5).

Ini drama model apalagi, Petruk, Petruk!

Dari semua kebohongan itu, 99.99% ijazah Jokowi itu minimal ada masalah, bisa jadi: Ijazah palsu hasil manipulasi (forging), ijazah orang lain yang direkayasa, Aspal (asli tapi palsu, ada yang tidak beres).

Orang yang berbohong itu suka mbulet ngalor ngidul karena ketahuan bohongnya.

Sebab kebohongan itu umurnya pendek.

Untuk memperpanjang sedikit umur kebohongan itu, maka harus di back up dengan kebohongan lagi sehingga orangnya menjadi kebiasaan dan selalu berbohong.

Lahirlah satrio pengibul nomer wahid alias habitual liar!

Public scrutiny, public oversight, checks and balances itu dibutuhkan untuk mempertahankan public trust dan menciptakan transparency dalam pemerintahan.

Bukan kebencian terhadap seorang pejabat publik.

Karena itu, tidak ada istilah fitnah dan pencemaran nama baik seorang pejabat publik dan wakil rakyat dipemerintahan ketika rakyat exercising public scrutiny dan public oversight terhadap seorang pejabat publik.

Bayangin kalau 535 anggota U.S..Congress itu setiap menghadapi public scrutiny dan public oversight dari rakyat Amerika Serikat (AS) dan Press Corr di Amerika Serikat (AS) menjsdi sakit hati, mengatakan fitnah dan tidak terima karena pencemaran nama baik?

U.S. Supreme Court bisa mampus harus sidang setiap hari karena akan menerima segudang lawsuits.

No, itu salah kaprah Polisi di Bareskrim.
Semua anggota Polri harus memahami nilai-nilai democracy, khususnya yang menyangkut kedaulatan tertinggi rakyat (sovereignty of the people).

Tidak ada istilah fitnah dan pencemaran nama baik seorang pejabat publik dalam demokrasi ketika anggota masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjalankan public scrutiny dan public oversight.

Presiden Prabowo Subianto yang akhirnya harus mengakhiri drama sinetron Jokowi ini demi menegakkan Konstitusi UUD 1945, menghormati kedaulatan tertinggi rakyat dan menjaga keamanan, kondusivitas dan stabilitas negara dan bangsa dengan mempublikasikan ijazah asli yang dimiliki Jokowi kepada publik.

Selama ijazah asli yang dimiliki Joko itu tidak dipublikasikan, rakyat tidak akan berhenti menuntut karena itu adalah hak, wewenang dan kekuasaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk mengetahui dan diberitahu.

Lihat bunyi Bab 1, Pasal 1, Ayat 2, UUD 1945, kedaulatan tertinggi ada di tangan siapa?

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi itu artinya rakyat memiliki hak, wewenang, dan kekuasaan untuk mengetahui dan diberitahu (that the people have to the right to know and to be informed).

Bila Jokowi dan pengacara yang mewakili tetap ngotot dan tidak mau mempublikasikan ijazah aslinya ke publik, maka institusi di bawah ini wajib mempublikasikan ijazah asli Jokowi, yakni Bareskrim, Hakim Pengadilan, DPR, MPR, dan Presiden Prabowo Subianto.

Jangan biarkan kasus sepele ini berlarut-larut dan menggangu stabilitas nasional.

Cukup salah satu institusi diatas mempublikasikan ijazah asli Jokowi untuk diketahui public at large.

Semua pejabat publik itu digaji dengan uang rakyat, diberi fasilitas, tunjangan, kehormatan dan penghormatan dari uang rakyat dan menjadi pejabat publik pun dari mandat rakyat.

Karena itu semua pejabat publik harus tunduk kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Itulah negara demokrasi! (*)

Tags: Ijazah Jokowi PalsuIndonesia Tertipu Jokowi
Previous Post

Kepala Daerah dari PDIP Jalan Santai Sebelum Dengar Arahan Megawati

Next Post

Bonus Demografi Berkah atau Musibah?

Sri Widodo Soetardjowijono

Sri Widodo Soetardjowijono

Next Post

Bonus Demografi Berkah atau Musibah?

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Babinsa Posramil 1708-01/Biak Timur Serda Renold Mnsen melakukan pengawalan serta pendampingan pada prosesi adat penyerahan mas kawin di Kampung Yenberok, Jumat (6/6/2025). (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Lestarikan Tradisi Leluhur, Babinsa Posramil Biak Timur Dampingi Penyerahan Mas Kawin

6 June 2025
Dandim 1708/BN Letkol Inf Marsen Sinaga, S.Hub.Int., M.Han bersama anggota Kodim 1708/BN dan Persit foto bersama usai penyerahan sapi kurban secara simbolis, Jumat (6/6/2025). (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Maknai Idul Adha dengan Syukur dan Kepedulian, Dandim 1708/BN Kurbankan Satu Ekor Sapi

6 June 2025

Tangkap Jokowi dan Makzulkan Gibran

4 June 2025

Dari Monoteisme ke Berhala: Jejak Panjang Kakbah yang Tersesat

6 June 2025 - Updated on 7 June 2025

Sby: Utang Indonesia Ke Imf Lunas Tahun 2006

0

Astaga, Steven Hs Menghina Gubernur Ntb Di Bandara Changi

0

Kapolda Sumut Irjen Rycko Silaturrahim Ke Kodam I/Bb

0

1000 Kader LSM LIRA Akan Dilatih Khusus Sebagai Kader Bela Negara

0

Nurul Izzah Selangkah Lagi Menggantikan sang Papa, Menjadi PM Malaysia

7 June 2025

Chris Martin dan Dakota Johnson Resmi Berpisah Setelah Hampir 8 Tahun Bersama

6 June 2025
Plt Gresik dr. Asluchul Alif menyerahkan hewan kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto ke pengelola Masjid KH.Robach Ma'sum di Kompleks Islamic Center, Jumat (6/6/2025). Foto/istimewa

Plt Bupati Gresik Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo ke Masjid Robach Ma’sum

6 June 2025

Eminem Gugat Meta Rp1,76 Triliun atas Dugaan Penggunaan Musik Tanpa Izin

6 June 2025

Recent News

Nurul Izzah Selangkah Lagi Menggantikan sang Papa, Menjadi PM Malaysia

7 June 2025

Chris Martin dan Dakota Johnson Resmi Berpisah Setelah Hampir 8 Tahun Bersama

6 June 2025
Plt Gresik dr. Asluchul Alif menyerahkan hewan kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto ke pengelola Masjid KH.Robach Ma'sum di Kompleks Islamic Center, Jumat (6/6/2025). Foto/istimewa

Plt Bupati Gresik Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo ke Masjid Robach Ma’sum

6 June 2025

Eminem Gugat Meta Rp1,76 Triliun atas Dugaan Penggunaan Musik Tanpa Izin

6 June 2025

Social Media LiraNews

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Term of Service
  • Disclaimer
  • Kontak

© LIRANEWS

No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL

© LIRANEWS