LiraNews.com
Advertisement
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
No Result
View All Result
LiraNews.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL
Home Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru

Pembunuhan Jurnalis Muda Banjarbaru: Sebuah Tragedi di Balik Seragam TNI AL

Miftah H. Yusufpati Miftah H. Yusufpati
4 June 2025 17:38 WIB
A A
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) . Foto: Antara

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) . Foto: Antara

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLine

BANJARBARU, LIRANEWS.COM | Kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menyisakan luka mendalam di hati publik dan mengusik kepercayaan terhadap institusi militer. Setelah tuntutan pidana seumur hidup yang diajukan Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, drama hukum terus bergulir di ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 4 Juni 2025 menghadirkan suasana serius. Kepala Odmil Letkol CHK Sunandi secara tegas menuntut pidana seumur hidup kepada Jumran. “Perbuatan terdakwa telah merusak citra institusi TNI dan bertentangan dengan Sapta Marga serta sumpah prajurit,” tegas Sunandi. Dia menambahkan, pembunuhan itu direncanakan dan dilakukan secara sengaja, tanpa alasan pembenar atau pemaaf.

Meski tuntutan ini sudah berat, keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam. Kuasa hukum mereka, Muhamad Pazri, menilai tuntutan pidana seumur hidup belum sepadan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh seorang aparat negara. “Kalau masyarakat sipil bisa dihukum mati atas kasus serupa, mengapa tidak dengan terdakwa yang juga seorang prajurit?” kritik Pazri.

Lapisan Kekerasan dan Femisida

Organisasi sipil The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas pembunuhan biasa. Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa korban merupakan korban kekerasan seksual yang berujung pada kematian, sebuah gambaran femisida yang perlu diakui dan ditangani serius.

“Kekerasan seksual berupa perkosaan dan pemaksaan perkawinan yang dialami Juwita sebelum kematiannya menambah dimensi kejahatan ini. Terdakwa harus bertanggung jawab penuh atas seluruh tindak kekerasan, bukan hanya pembunuhan,” kata Siti Aminah.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menyoroti pentingnya menghadirkan saksi ahli forensik guna mengungkap fakta medis terkait visum et repertum (VeR).

Hasil autopsi menunjukkan luka lebam dan bukti sperma di tubuh korban yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual. Namun, klaim hubungan “pacaran” oleh TNI AL belum bisa dijadikan alasan pembenaran atas kekerasan tersebut.

Polemik Hukuman dan Harapan Keadilan

Tuntutan pidana seumur hidup dinilai sudah cukup dari sisi bukti hukum, tapi belum memuaskan rasa keadilan keluarga korban maupun sebagian publik. Terdakwa masih berpeluang mengajukan pledoi dan pembelaan, yang membuat putusan akhir belum pasti.

Dalam sistem peradilan militer, tekanan untuk menunjukkan wibawa institusi sering bertentangan dengan harapan publik akan transparansi dan keadilan. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum militer di Indonesia, apakah mampu menghukum secara adil seorang anggota yang tersandung kasus kejahatan berat di luar tugasnya.

Kepala Odmil Banjarmasin menegaskan bahwa jika vonis sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa akan dipecat dari dinas TNI AL dan statusnya berubah menjadi sipil. Namun, proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa kompromi.

Korban dan Keluarga: Siapa yang Memperjuangkan Mereka?

Juwita adalah jurnalis muda yang berprestasi, telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW), dan menjadi tulang punggung keluarga. Kepergiannya meninggalkan duka yang tak terobati, terutama karena kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang perlindungan bagi pekerja media dan perempuan di Indonesia.

Penting untuk diingat, keadilan tidak hanya soal hukuman penjara atau denda, tapi juga pemulihan hak korban dan keluarganya. Restitusi dan kompensasi yang layak harus diberikan agar luka batin dan materiil keluarga korban bisa terobati.

Kasus pembunuhan Juwita bukan hanya tentang individu, melainkan juga refleksi kondisi institusi dan masyarakat. Bagaimana seorang prajurit yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi pelaku kejahatan mengerikan? Bagaimana sistem hukum militer memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan seksual?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan tegas dan transparan. Hanya dengan begitu, kepercayaan publik terhadap TNI dan sistem peradilan bisa dipulihkan. Selain itu, perlindungan bagi jurnalis dan perempuan korban kekerasan harus diperkuat, agar tragedi serupa tak terulang kembali.

Tags: jurnalis muda JuwitaKelasi Satu JumranPembunuhan dan PemerkosaanTNI AL
Previous Post

Luhut Cuek Disenggol Isu Korupsi Laptop, Pilih Pamer Kinerja Ekspor Kemenyan

Next Post

Hilirisasi Bauksit dan Ujian Nyata Industrialisasi Jokowi: Haruskah Dipertahankan?

Miftah H. Yusufpati

Miftah H. Yusufpati

Next Post
Kepala Divisi Perdagangan untuk Nikel dan Bauksit PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) Ilham Iskandar dalam acara Indonesia Critical Minerals di Jakarta, Rabu (4/6/2025). Foto: Antara

Hilirisasi Bauksit dan Ujian Nyata Industrialisasi Jokowi: Haruskah Dipertahankan?

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Babinsa Posramil 1708-01/Biak Timur Serda Renold Mnsen melakukan pengawalan serta pendampingan pada prosesi adat penyerahan mas kawin di Kampung Yenberok, Jumat (6/6/2025). (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Lestarikan Tradisi Leluhur, Babinsa Posramil Biak Timur Dampingi Penyerahan Mas Kawin

6 June 2025
Dandim 1708/BN Letkol Inf Marsen Sinaga, S.Hub.Int., M.Han bersama anggota Kodim 1708/BN dan Persit foto bersama usai penyerahan sapi kurban secara simbolis, Jumat (6/6/2025). (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Maknai Idul Adha dengan Syukur dan Kepedulian, Dandim 1708/BN Kurbankan Satu Ekor Sapi

6 June 2025

Tangkap Jokowi dan Makzulkan Gibran

4 June 2025

Dari Monoteisme ke Berhala: Jejak Panjang Kakbah yang Tersesat

6 June 2025 - Updated on 7 June 2025

Sby: Utang Indonesia Ke Imf Lunas Tahun 2006

0

Astaga, Steven Hs Menghina Gubernur Ntb Di Bandara Changi

0

Kapolda Sumut Irjen Rycko Silaturrahim Ke Kodam I/Bb

0

1000 Kader LSM LIRA Akan Dilatih Khusus Sebagai Kader Bela Negara

0

Nurul Izzah Selangkah Lagi Menggantikan sang Papa, Menjadi PM Malaysia

7 June 2025

Chris Martin dan Dakota Johnson Resmi Berpisah Setelah Hampir 8 Tahun Bersama

6 June 2025
Plt Gresik dr. Asluchul Alif menyerahkan hewan kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto ke pengelola Masjid KH.Robach Ma'sum di Kompleks Islamic Center, Jumat (6/6/2025). Foto/istimewa

Plt Bupati Gresik Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo ke Masjid Robach Ma’sum

6 June 2025

Eminem Gugat Meta Rp1,76 Triliun atas Dugaan Penggunaan Musik Tanpa Izin

6 June 2025

Recent News

Nurul Izzah Selangkah Lagi Menggantikan sang Papa, Menjadi PM Malaysia

7 June 2025

Chris Martin dan Dakota Johnson Resmi Berpisah Setelah Hampir 8 Tahun Bersama

6 June 2025
Plt Gresik dr. Asluchul Alif menyerahkan hewan kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto ke pengelola Masjid KH.Robach Ma'sum di Kompleks Islamic Center, Jumat (6/6/2025). Foto/istimewa

Plt Bupati Gresik Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo ke Masjid Robach Ma’sum

6 June 2025

Eminem Gugat Meta Rp1,76 Triliun atas Dugaan Penggunaan Musik Tanpa Izin

6 June 2025

Social Media LiraNews

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Term of Service
  • Disclaimer
  • Kontak

© LIRANEWS

No Result
View All Result
  • NEWS
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • OASE
  • FIGUR
  • LSM DAN ORMAS
  • CHANNEL

© LIRANEWS