Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI melalui suratnya no. 003/FPPTNI/V/2025, tanggal 26 Mei 2025 telah berkirim surat kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI.
Menggunakan basa basi politik dengan menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Sidang Istimewa MPR adalah jalan konstitusional. Hanya dalam kondisi legislatif saat ini hal itu amat sulit terwujud, kecuali ada political will yang kuat.
DPR RI saat ini, terdapat 8 partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah di DPR RI periode 2024-2029, yaitu: PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Kekuasaannya bukan pada anggotanya tetapi dalam kendali Ketua Umumnya. Mereka adalah kekuatan status quo yang pro-dispotisme dan nepotisme masih mendominasi, mempertahankan kekuasaan lewat konstitusi hasil amandemen 2002.
Ketika hukum dalam kooptasi penguasa upaya memakzulkan Wakil Presiden dengan mendasarkan pada dasar konstitusi (hukum) berhasil atau tidak tergantung k political will Presiden.
Alternatif strategis dan mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres juga sangat ditentukan oleh proses kekuatan political will, juga ada di Presiden.
“Carut marut konstitusi tetap pada masalah hulunya yang telah mengganti UUD 45 dengan UUD 2002. Bermuara pada macam-macam kerusakan tata kelola pemerintahan di hilir.”
Upaya memakzulkan Wakil Presiden patut kita apresiasi, kalaulah itu berhasil tidak akan menyelesaikan masalah negara yang sedang meluncur pada kehancurannya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 17 Ayat 3, 4, dan 5 serta putusan MKMK yang memberhentikan hakim MK sebagai preseden kuat.
Selain itu, pelanggaran berat terhadap Tap MPR Nomor XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN menjadi landasan moral dan hukum untuk mendesak Sidang Istimewa MPR untuk memakzulkan Wapres masih sangat berat.
Ketika MPR masih memiliki wewenang melantik Presiden juga kandas di jalan tidak mampu ( gagal) melantik Presiden apalagi akan memakzulkan Wapres.
Upaya MK mau mencabut Putusan MK No. 90/PUU-XXΧΙ/2023. Misalnya atas usulan DPR ke MK bahwa MK telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), sebagai dasar MK memberikan keputusan hukum pelanggan tidak sahnya Gibran sebagai Wapres kepada DPR. Dan DPR meneruskan ke MPR Sidang Istimewa untuk memakzulkan Wapres sangat kecil peluangnya.
MK menetapkan dirinya telah melanggar UU dengan resiko hukum yang sangat besar, sepertinya mustahil akan terjadi.
Cara lain misalnya adalah menyeret Gibran telah melanggar hukum lainnya dan berdasarkan hukum tetap telah melanggar hukum. Atau Gibran diminta mundur secara sukarela demi menghindari implikasi politik yang lebih luas dan membahayakan keselamatan bangsa.
Delapan usulan Purnawirawan Prajurit TNI sebenarnya adalah gambaran situasi bangsa dalam kondisi darurat. Ketidakpuasan rakyat meluas karena Pemerintah gagal mengendalikan, mengelola dan menjaga kedaulatan negara.
Kekayaan negara telah dikuasai asing khususnya China. Ketidakadilan korupsi merajalela ini memicu gelombang kekecewaan dari Aceh, Maluku, Papua, Riau hingga Madura yang mengarah ke disintegrasi.
Untuk menyelamatkan negara adalah kembali pada tekad, niat dan kemauan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 asli.
Ini jalan ideal demi menyelamatkan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia dari kehancuran total.
Sebagai Panglima Tertinggi TNI/Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945, RSN menilai Presiden Prabowo memiliki dasar konstitusional untuk bertindak melalui Dekrit Presiden kembali kepada Pancasila dan UUD 1945.
Dekrit itu bisa mengadopsi 8 poin pernyataan sikap para jenderal purnawirawan TNI sebagai pondasi arah baru bangsa.
Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah sejarah: membebaskan Indonesia dari cengkeraman oligarki dan mengembalikan kedaulatan sejati ke tangan rakyat melalui UUD 1945 Asli.
Ini adalah panggilan jiwa bagi siapa pun termasuk Presiden Prabowo Subianto kalau ingin menyelamatkan Indonesia dari kehancuran. (*).
Discussion about this post